
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Bamban menyediakan akses informasi tarif pelayanan kesehatan secara transparan.
Penetapan tarif pelayanan di UPTD Puskesmas Bamban mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Akses Mudah Informasi Tarif Masyarakat dan pengguna layanan kini dapat melihat rincian tarif pelayanan kesehatan secara langsung melalui pemindaian (scan) QR Code yang tertera pada media informasi resmi Puskesmas, baik yang dipasang di area fisik Puskesmas maupun media sosial. https://drive.google.com/file/d/1Vn9dfruWukcl-Q3QspJMEKdMpm20wKEG/view?usp=drive_link
Bagi Peserta JKN / BPJS Kesehatan Bagi masyarakat yang merupakan peserta aktif JKN / BPJS Kesehatan, seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dijamin akan GRATIS / ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
UPTD Puskesmas Bamban terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melayani dengan Sepenuh Hati untuk Kesehatan Anda dan Keluarga.